SIMALUNGUN - Sat Reskrim Polres Simalungun ungkap motif pelaku menembak warga, ternyata hanya untuk pamerkan kekuatan dirinya dan hal ini diakui Sentanu (41) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan penembakan itu karena ingin menunjukkan kehebatannya, " sebut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk saat dikonfirmasi, Jumat (04/10/2024).
Kejadian ini bermula pada Rabu (02/10) sekira pukul 18.00 WIB, saat terjadi perdebatan antara pelaku dengan salah seorang personel polisi. Setelah perdebatan itu, pelaku mendatangi salah satu bengkel warga di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok.
Saat itu, korban Juan (24) tengah berada di bengkel tersebut untuk memperbaiki sepeda motornya. Korban menyaksikan saat pelaku berdebat dengan anggota polisi.
"Setelah perdebatan selesai dan mereka bubar, beberapa saat kemudian pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor.Pelaku parkir di depan bengkel dan masuk ke dalam bengkel sambil mengatakan 'polisi pun tidak berkutik kepada saya', " jelas Ipda Bilson Hutauruk.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya dan menembakkannya satu kali ke arah udara. Korban menegur pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan dan malah menantang korban.
Tak lama kemudian, ada salah seorang warga yang menanyakan alasan pelaku berdebat dengan anggota polisi. Pelaku hanya diam, dan korban menjawab bahwa pelaku hendak digeledah oleh pihak kepolisian.
Mendengar hal itu, pelaku membentak korban dan langsung menembakkan senjata tersebut ke arah kaki korban. Beruntung saat itu korban bisa mengelak.
"Pelaku menembakkan senjata api airsoft gun ke arah kaki korban sebelah kiri sebanyak satu kali, tapi tidak kena dan membuat korban ketakutan, " jelasnya.
Ipda Bilson Hutauruk mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polres Simalungun dan ditangani Jatanras. (Dijerat) Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, " pungkasnya.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.