Dua Warga Medan Tuntungan Diringkus Polisi Saat Berada di Sidamanik, Barbuknya 34,96 Gram Sabu

    Dua Warga Medan Tuntungan Diringkus Polisi Saat Berada di Sidamanik, Barbuknya 34,96 Gram Sabu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Jaringan pelaku peredaran sekaligus aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu kembali terungkap dan petugas mengamankan dua pelaku.

    Selain meringkus ke dua pelaku dari dua lokasi, disebutkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang buktinya.

    Dilansir dari pesan tertulis, WAG Humas Polres Simalungun, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Hairul Anwar Nasution dan selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Petrus.

    Kemudian, hasil penyelidikan di ladang jeruk, petugas menemukan satu unit mobil jenis minibus bermerk Xenia, berwarna hitam dan bernopol BK 1134 XAA dan ternyata, dikendarai pelaku Hairul Anwar Nasution.

    Petugas langsung mengamankan pelaku, tepatnya di ladang jeruk, Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari (12/10/2024), sekira pukul 02.00 WIB.

    Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan dan akhirnya, dari dalam saku jaket Hairul Anwar Nasution ditemukan narkotika jenis sabu dikemas menggunakan 4 buah plastik klip berukuran sedang, seberat 20 Gram.

    Masih di lokasi, saat pelaku diinterogasi petugas, Hairul Anwar Nasution mengakui, dirinya pemilik sabu-sabu tersebut dan pelaku mengatakan, dirinya menerima barang haram itu dari Petrus.

    Pengembangan kasus ini, petugas berangkat dikomandoi Kanit 1 Narkoba, Ipda Sugeng Suratman, bersama, Kanit 2 Narkoba, Ipda Froom Siahaan, menuju ke Kecamatan Medan Tuntungan, memburu Petrus dan tiba di kediamannya, Sabtu (12/10/2024), sekira pukul 11.30 WIB.

    Seterusnya, petugas mendapati pelaku Petrus dan saat kediamannya digeledah petugas, hingga akhirnya ditemukan sabu-sabu di dalam kemasan plastik seberat 14.96 Gram Brutto yang diakui milik Petrus.

    Petugas juga, mengamankan yaitu, 1 unit Android bermerek Oppo warna hitam, 1unit digital scale dan 1 bal plastik klip kosong. Kemudian, ke dua pelaku diboyong ke Mako Polres Simalungun, menjalani serangkaian penyidikan lanjut dan melengkapi  berkas perkara.

     
    "Kedua tersangka dan barang bukti telah berada di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun dan jalani proses penyidikan lebih lanjut, " ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
     
    Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya.



    "Komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, " tegas AKP Verry Purba.

    Kemudian, AKP Verry menyampaikan, himbauan menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, serta mengingatkan untuk segera melaporkan bila diketahui ada aktivitas ilegal tersebut.

    "Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun, " tutup AKP Verry. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Marak Aksi Pencurian Getah Milik PTPN di...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Hadir Saat Presiden...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumut
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Tags