SIMALUNGUN - Seorang pria saat dibekuk, kepada petugas mengaku identitas dirinya, berinisal KW warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Nagori Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pria berusia 34 tahun itu terbilang nekat memilih profesinya dan pilihannya, menjadi pengedar narkotika jenis sabu, hingga akhirnya harus menerima kenyataan pahit, jalani kehidupan di balik tembok penjara.
Diawali dengan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas meringkus KW saat berada di di Huta Purwodadi, Afdeling 12, Nagori Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten SImalungun, Senin (24/10/2022), sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam laporan pihak Kepolisian, saat pelaku (KW ; red) diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dikomandoi Kanit II IPDA Rudi Hartono, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan lainnya.
Menurut keterangan persnya, Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya.
"Berdasarkan informasi dari warga sekitar, menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang kerap melakukan peredaran narkotika di wilayah Afdeling 12, Bah Jambi lll, " kata Kasat Narkoba AKP Adi.
Lanjut, AKP Adi menjelaskan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan sesaat tiba di lokasi, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ciri-ciri pelaku pengedar sabu-sabu.
"Sesampainya dilokasi Tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan dan sesuai dari informasi ciri-ciri pria yang dimaksud Tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut, " terang Kasat Natkoba Polres Simalungun.
Seterusnya, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pelaku KW mengakui miliknya saat diinterogasi awal Tim Opsnal.
"Saat dilakukan interogasi awal terhadap KW dan menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebagian akan dijual dan sebagian digunakan, " imbuh AKP Adi Haryono.
Tim Opsnal dalam laporannya, menerangkan barang bukti dari pelaku KW antara lain, 18 bungkus plastik klip transparan berisi diduga nakotika jenis sabu, berat brutto 3, 88 gram, 1 unit hp bermerk Nokia warna putih, 2 bundel plastik klip kosong.
Kemudian, turut diamankan yaitu, sebuah tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu, sebuah mancis, sebuah kaca pyrex, sebuah kotak cotton bud dan juga uang senilai Rp. 200.000, -.
"KW menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa, " sebut AKP Adi.
Seterusnya, Tim Opsnal melakukan upaya pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu setelah mengamankan pelaku KW dan saat ini, KW berikut sejumlah barang buktinya telah amankan ke Mapolres Simalungun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya, " tutup AKP Adi Haryono.